Jawa Barat, BeritaTKP.com – Pelaku pencabulan bocah autis di Duren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap pada Minggu (16/1).

Pelaku berinisial FS ,46, untuk meloloskan aksi bejatnya pelaku menggunakan modus dengan mengajak korban untuk bermain ke rumahnya sesampainya dirumahnya pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

“Korban diajak oleh tersangka di TKP atau tepatnya di rumah pelaku. Setibanya di rumah tersangka, tersangka membuka celana korban dan melakukan tindakan oral dan kemudian menyodomi korban,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hengki, dalam siaran pers, Senin (17/1/2022).

Hengki menambahkan, ibu korban merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri, sedangkan si anak tinggal bersama dengan budenya.

Atas kasus pencabulan tersebut, polisi berhasil menyita tiga alat bukti berupa celana korban, baju korban, dan juga identitas korban dalam bentuk kartu keluarga (KK).

Hengki mengatakan, tersangka FS disangkakan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RED)