Jombang, BeritaTKP.com – Polisi berhasil mengungkap identitas seorang wanita yang tewas dalam kondisi membusuk di kebun tebu Dusun Tebon, Desa Kayangan, Diwek. Sebelum ditemukan tewas, ia telah dilaporkan hilang selama 19 hari.

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah mengecek laporan orang hilang di wilayah hukumnya. Ternyata terdapat laporan orang hilang pada akhir tahun 2021.
Diketahui identitas wanita yang ditemukan tewas tanpa busana tersebut bernama Sukartik, warga asal Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang. Nenek berusia 70 tahun itu meninggalkan rumah tanpa pamit pada (23/12/2021) sekitar pukul 05.00 wib.
“Kami panggil keluarganya, hari itu (hari penemuan mayat, 11 Januari 2022) anaknya sempat ragu. Besoknya (12/1) kami minta cek lagi, ternyata ciri-ciri mayat identik dengan Sukartik,” terang, Senin (17/1/2022).
Ia memaparkan, putra Sukartik yang bernama Khoiri Ahmadi ,52, membantu identifikasi mayat ibunya di RSUD Jombang. Khoiri mengenali Sukartik melalui ciri-ciri khusus, yaitu korban tidak mempunyai gigi atau ompong dan memakai gelang karet hitam pada tangan kiri.
“Kondisi korban sudah pikun, saat keluar rumah menggunakan pakaian,” tambah Dwi.
Berdasarkan hasil visum luar terhadap mayat Sukartik, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan. Pihaknya masih belum bisa memastikan penyebab kematian korban lantaran keluarganya menolak dilakukannya autopsi.
“(Penyebab kematian?) Barang kali kelaparan. Karena orang pikun tidak tahu dia lapar atau kenyang,” paparnya.
Dwi juga belum bisa memastikan penyebab Sukartik tewas dalam kondisi bugil di dalam kebun tebu. “Kalau penyebab korban bugil kami belum tahu, nanti kami selidiki dulu,” tandasnya.
Sebelumnya, mayat Sukartik pertama kali ditemukan oleh dua buruh tani di kebun tebu milik Sari ,65, warga asal Dusun Tebon, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 10.30 wib. Jasad korban ditemukan tanpa mengenakan pakaian dan bahkan sudah membusuk di kebun tebu tersebut. Sukartik diperkirakan sudah tewas di lokasi lebih dari 7 hari. (k/red)





