Sidoarjo, BeritaTKP.com – Pelaku pembuangan bayi di salah satu TPS di Sidoarjo akhirnya terkuak. Ironisnya, pelaku tersebut adalah ibu kandung bayi itu sendiri. Wanita berinisial WIC (25), sekaligus warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang tersebut mengaku perbuatannya lantaran malu karena kekasihnya tak mau bertanggungjawab.

WIC melahirkan buah hatinya tersebut seorang diri di kamar mandi pada Kamis (27/10/2022) dini hari lalu sekitar pukul 02.00 WIB di tempatnya bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Saat melahirkan, bayi sempat menangis satu kali. Namun setelah itu, bayi tak bergerak dan meninggal. Dalam pengakuannya, pelaku sempat mengelap dan membungkusnya seusai meninggal. “Pakai baju yang saya pakai Pak. Setelah itu saya ke kamar untuk mengambil selimut. Saya bungkus bayi itu pakai selimut,” kata pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022) kemarin.

WIC mengakui sendiri bahwa dari tangannya, ia membuang bayinya di tempat pembuangan sampah Perum Safira Stone, Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono. Ia melakukan aksinya tersebut sekitar pukul 04.00 WIB. “Mayat bayi saya buang sendiri di tempat sampah. Saya bekerja baru tiga bulan, ditempat kerja ini,” jelas WIC.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, selama ini pelaku bekerja menjadi pembantu rumah tangga. Namun majikannya juga tak mengetahui kehamilannya karena ditutupi. “Pemilik rumah dia bekerja juga tidak mengetahui kalau pelaku ini hamil,” kata Kusumo.

Dari keterangan pelaku, kusumo menuturkan, pelaku hamil hingga melahirkan tersebut akibat hubungannya dengan pacarnya. Korban sempat mengajak pacarnya menikah. Namun, pacar korban malah memilih menikah dengan orang lain.

Mendengar pacarnya menikah dengan orang lain, WIC kecewa dan dilema hingga membuat keputusan untuk membuang bayinya tersebut, tak peduli masih hidup atau sudah meninggal. “Karena pelaku memang berniat, hidup atau tidak bayi yang dikandungnya itu, nantinya akan dibuang. Jadi sudah memiliki niatan itu,” jelas Kusumo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. “Atau pasal 308 KUHP. Maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separo,” tandas Kusumo. (Din/RED)