Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria di Surabaya berhasil dibekuk saat berada dirumahnya,diduga pelaku terlibat dalam aksi curanmor yang telah berhasil ditemukan keberadaannya oleh pihak kepolisian Polsek Simokerto. Diketahui pelaku bernama Rio Fahrizal (24), warga asal Donorejo Surabaya.

Pelaku melakukan aksi pencurian motor pada 26 Maret 2025 dikampungnya sendiri. Kejadian itu berawal ketika pelaku menemukan sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang tidak dikunci setir, kemudian pelaku mengambilnya dan membawanya ke Jalan Bogen, Surabaya untuk dijual kepada sang penadah.

Sepeda motor tersebut dijual seharga 2 juta rupiah ke Saiful yang merupakan seorang penadahnya. Ketika aksi pertamanya berhasil, pelaku kembali beraksi melakukan aksi pencurian motor jenis Honda Beat warna silver dengan menggunakan kunci T. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Simokerto Surabaya.

“Kami berhasil mengamankan pelaku ketika pelaku tengah tidur dirumahnya,” terang Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut untuk kebutuhannya saat lebaran. Pelaku mengaku telah menggunakan uang itu untuk di bagikan pada keluarganya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  (sy/red)