
Pasuruan, BeritaTKP.com – Polsek Purwosari berhasil meringkus AP (35), pelaku pencurian motor yang sempat melarikan diri ke Malang. Pria yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari tersebut diamankan pada Kamis (14/3/2024), sekira pukul 19.00 WIB.
“Sebelumnya kami telah melakukan penggerebekan dikediaman pelaku pada Selasa (12/3/2024). Namun dikediamannya pelaku tak ada di rumah dan kami mengetahui bahwa sedang melarikan diri ke Malang,” kata Hudi, Jumat (15/3/2024).
Setelah mencoba menghubungi pelaku, Unitreskrim Polsek Purwosari akhirnya berhasil mengerahkan pelaku agar menyerahkan diri. Namun, saat menyerahkan diri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N 2022 TCW milik korban yang telah dicurinya sudah dijual di wilayah Mojokerto.
Hudi juga menceritakan bahwa awal mula kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (4/3/2024), sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu sepeda motor korban telah diparkir didalam rumahnya, sedangkan korban tertidur didalam rumah.
Keesokan harinya, korban dibangunkan oleh saudaranya untuk memberitahukan bahwa sepeda motornya telah hilang. Dengan berbekal surat-surat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp 12 juta. Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan surat-surat seperti STNK dan juga BPKB. “Pelaku saat ini mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP,” tutupnya. (Din/RED)





