
Malang, BeritaTKP.com – Seorang bernama Mariono, warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (1/5/2024).
Pria berusia 57 tahun tersebut menjadi tersangka usai menganiaya tetangganya hingga meninggal dunia, pada Minggu (28/4/2024) lalu. Sementara itu, guna mendukung proses penyidikan, terhadap tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Malang.
Korban atas perbuatan tersangka adalah Satip (74), warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan kondisi tubuh bersimbah darah akibat luka pada bagian kepala serta wajah di area Makam Mbah Kandang di Dusun Sentong, Desa Rembun, Kecamatan Dampit.
Korban kemudian dievakuasi oleh aparat Polsek Dampit dan perangkat desa serta warga setempat menuju RSUD Kanjuruhan. Namun, pada Minggu (29/4/2024) tengah malam, korban dinyatakan meninggal dunia. “Korban dianiaya menggunakan benda tumpul, korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkap Kapolsek Dampit AKP Bagus Wijanarko.
Kronologi penganiayaan bermula pada Minggu (28/4/2024) sore, sekira pukul 17.00 WIB. Ketika itu, tersangka yang datang ke Makam Mbah Kandang bertemu dengan korban. “Kemudian terjadi cek-cok antara korban dengan pelaku,” imbuh Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, pertikaian tersebut disebabkan karena pelaku menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anaknya. “Pelaku memukuli korban karena cek-cok, di mana pelaku menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anak pelaku,” ujar Bagus.
Lantaran merasa terancam, korban kemudian mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian. Kemungkinan, balok kayu tersebut hendak digunakan korban untuk membela diri. “Namun (balok kayu yang diambil korban) berhasil direbut oleh pelaku dan dipukulkan kepada korban berkali-kali,” ujar Bagus.
Setelah menganiaya korban, tersangka kemudian pergi. Namun, saat melintas di simpang empat Dusun Lambangkuning, tersangka ketika itu mengumumkan kepada warga jika dirinya usai menganiaya korban. Warga yang mendengar pengakuan tersangka, kemudian menyampaikannya kepada perangkat desa.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polsek Dampit dan Polres Malang kemudian mendatangi lokasi kejadian guna kepentingan penyelidikan. Tidak lama setelah kejadian penganiayaan, polisi berhasil menangkap pelaku untuk diproses secara hukum. “Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkas Bagus. (Din/RED)





