
BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial FN, yang disebut sebagai pecatan TNI AU, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu kosan dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” kata Indik, Senin (19/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat hendak diamankan, FN disebut sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api. Namun, petugas berhasil melumpuhkan pelaku sebelum senjata tersebut digunakan.
“Pelaku sempat melawan dan mengeluarkan senjata api, namun berhasil dilumpuhkan sebelum sempat meletuskan tembakan,” ujar Indik.
Dari lokasi, polisi mengamankan FN bersama barang bukti berupa 87 butir pil ekstasi. Barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang yang berada di mobil Toyota Calya milik pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas menangkap tersangka lain berinisial SN di sebuah tempat karaoke di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 70 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak cas handphone di bawah setir mobil Daihatsu Sigra milik SN.
Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku memperoleh 570 butir pil ekstasi dari seorang bandar berinisial RO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Pil ekstasi tersebut kemudian diduga diedarkan kepada sejumlah orang di wilayah Bandar Lampung.
“Dari pemeriksaan, SN mengaku memperoleh 570 butir pil ekstasi dari seorang bandar berinisial RO yang kini masuk daftar pencarian orang. Narkoba itu kemudian diedarkan kepada sejumlah orang di Bandar Lampung,” ungkapnya.
Polisi menyebut keuntungan yang diperoleh para tersangka dari bisnis narkoba tersebut mencapai sekitar Rp22,2 juta.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 10 unit handphone, tiga unit mobil, tas selempang, kotak rokok, serta sejumlah pecahan pil ekstasi.
Menurut Indik, pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 314 jiwa dari bahaya narkotika. Polisi juga menyebut potensi kerugian finansial yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp54,9 juta.
Kini, FN dan SN telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(æ/red)





