
Mojokerto, BeritaTKP.com – Sugianto (241), tersangka kasus pencabulan bocah SD di Mojokerto membuat pengakuan mencengangkan. Kepada petugas, warga asal Desa Jati Alun-alun, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, mengaku sudah 3 kali mencabuli sisiwi SD.
Dua pencabulan dia lakukan di Sidoarjo, sedangkan yang terakhir dia lakukan di Ngoro, Mojokerto pada Selasa (10/10/2023) lalu. “Pengakuan tersangka satu kali kepada korban ini (siswi kelas 3 SDN di Kecamatan Ngoro). Akan tetapi korban lain 2 kali, siswi SD juga di wilayah Sidoarjo,” jelasnya, dilansir dari detikjatim, Jumat (27/10/2023).
Tofan menuturkan bahwa modus Sugianto mencabuli ketiga korban dengan cara yang sama ia lakukan kepada bocah SD di Mojokerto, yakni memberi para korban balon secara cuma-cuma. Kemudian tersangka meminta teman-teman korban pulang duluan. Ketika berhasil mendekati korban, barulah ia melancarkan aksinya.
Sugianto mengaku jika perbuatan bejat yang ia lakukan tersebut disebabkan lantaran dirinya telah lama menduda usai ditinggal istrinya meninggal dunia. “Pengakuan dia (Sugianto) karena lama menduda, sekitar 6 tahun. Dia kesepian dan nafsu terhadap anak-anak,” kata Tofan.
Aksi cabul bapak dua anak ini terungkap setelah korban berani mengadu kepada ibunya. Bocah berusia 10 tahun itu mengaku dicabuli tersangka ketika pulang sekolah pada Selasa (10/10/2023) siang. Namun, ketika ibu korban hendak mengklarifikasi, pelaku tak berjualan di depan sekolah korban.
Setelah 2 pekan berlalu, Sugianto kembali berjualan balon di depan sekolah korban pada Kamis (26/10). Orang tua korban dan pihak sekolah pun memanggilnya untuk melakukan klarifikasi, tetapi tersangka justru kabur karena ketakutan dan menjadi bulan-bulanan massa.
Warga menangkap Sugianto sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam kondisi babak belur pria yang tadinya berambut gondrong itu dibawa warga ke balai Desa Tanjangrono, Ngoro. Ketika itu, kedua kaki dan tangannya diikat oleh warga. Selain itu, warga juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 4514 TT milik pelaku.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Ngoro dan dibawa oleh polisi ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan. (Din/RED)





