SAMOSIR, BeritaTKP.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menahan FAK, mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, atas dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang tahun 2024.
FAK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan anggaran bantuan yang seharusnya disalurkan kepada warga terdampak bencana.
Kepala Kejari Samosir Satria Irawan menjelaskan, dana bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp 1,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga secara sengaja mengubah mekanisme penyaluran untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Tersangka mengubah skema bantuan yang awalnya direncanakan dalam bentuk bantuan tunai menjadi bantuan barang,” ujar Satria, Senin (29/12/2025).
Modus Ubah Skema dan Potong Dana 15 Persen
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus utama yang dilakukan FAK. Pertama, mengubah mekanisme bantuan dari transfer tunai langsung kepada penerima menjadi pengadaan barang.
Kedua, tersangka menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan. Dalam proses tersebut, FAK diduga meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari total nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.
Hasil audit Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan mengungkapkan, praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan hasil gelar perkara tim penyidik,” tegas Satria.
Langsung Ditahan 20 Hari
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, FAK langsung digiring ke Lapas Kelas III Pangururan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Samosir menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelewengan dana bantuan bencana tersebut.(æ/red)





