
MEDAN, BeritaTKP.com – Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judi online. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp1,2 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menyatakan, Almuqarrom resmi dibebaskan dari jabatannya terhitung sejak 23 Januari 2026.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan camat dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana,” ujar Subhan, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Almuqarrom mengakui telah menggunakan KKPD yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan pembangunan daerah untuk melakukan transaksi di situs judi online.
Pemko Medan menegaskan bahwa KKPD merupakan instrumen keuangan yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Penyalahgunaan fasilitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini, posisi Camat Medan Maimun dijabat oleh Eva, Sekretaris Camat, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, menambahkan bahwa surat pencopotan telah diterbitkan sejak 22 Januari 2026, dan sejak saat itu Almuqarrom tidak lagi menjalankan aktivitas kedinasan di kantor kecamatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemko Medan sekaligus peringatan bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih terkait penggunaan anggaran negara dan maraknya praktik judi online.(æ/red)





