ilustrasi

OGAN ILIR, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berencana melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang terjadi di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SK, yang merupakan kepala dusun, serta S, Ketua Karang Taruna desa setempat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.

Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasari mengatakan, upaya penjemputan paksa akan dilakukan lantaran kedua tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus ini menjadi atensi kami. Kedua terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam waktu dekat akan kami lakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), yang melapor ke Polres Ogan Ilir pada 2 September 2025. Dugaan pelecehan terjadi saat korban tengah menjalani kegiatan KKN pada 29 Agustus 2025.

Peristiwa itu diduga terjadi setelah kegiatan rapat persiapan penutupan program KKN dan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Saat kejadian, korban dilaporkan mengalami tindakan tidak pantas serta pembatasan kebebasan oleh para tersangka.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban.(æ/red)