Bangkinang, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Kampar kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkoba dengan 66 tersangka yang diamankan sepanjang bulan September 2025.

Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti digelar di Mapolres Kampar, Rabu (15/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Waka Polres Kompol Andi Cakra Putra, Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, BNK Kampar, dan Penasehat Hukum.

“Operasi Antik Lancang Kuning ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai akar-akarnya,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 64 laki-laki dan 2 perempuan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 171,22 gram sabu-sabu, dan

  • 763 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti dimusnahkan di hadapan perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolres Kampar menyebut, wilayah Tapung, Kampar Kiri, Kampar, dan Kampar Utara menjadi lokasi yang paling banyak diamankan pelaku narkoba selama operasi berlangsung.

“Kami akan terus bersinergi agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” pungkas Kapolres.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kampar dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kampar.(æ/red)