Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang oknum Satpol PP di Kecamatan Wiyung, Surabaya berinisial Y diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong. Akibat investasi dan arisan yang dia tawarkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya sudah pernah menyampaikan ultimatum kepada yang bersangkutan. “Dari kami sudah melakukan pemeriksaan. Di BAP memang berdasarkan pengakuan dia mengaku ada beberapa investasi dan arisan yang tidak dipenuhi. Lalu kami berikan batas waktu untuk diselesaikan,” kata Fikser, dikutip dari detikjatim, Selasa (7/5/2024).

Fikser mengatakan, Y merupakan pegawai Satpol PP non ASN atau outsourcing. Fikser mengatakan ada 2 kasus yang diadukan dari korban ke Satpol PP, yakni investasi dan arisan yang tidak dibayarkan atau tidak dipenuhi janjinya oleh oknum Satpol PP. “Kemudian, di media sosial muncul pengaduan terkait dengan anggota kami. Lalu kami melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan kasus ini terjadi sejak sekitar 2017. Modus investasi yang dilakukan oknum Y ini terus berjalan dan banyak orang yang kemudian tertarik untuk ikut hingga akhirnya menjadi korban.

“Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang,” jelasnya.

Pihaknya pun tak tinggal diam dengan adanya pengaduan ke Satpol PP, lalu Y dipanggil. Oknum pun dipanggil atas dan telah diberikan batas waktu untuk menyelesaikan masalahnya, namun tidak dipenuhi.

“Tapi pengaduan dari korban ke kami semakin banyak dan dia somasi dari pengacara korban kepada yang bersangkutan,” katanya. (Din/RED)