
Tulungagung, BeritaTKP.com – Salah satu kepala desa (kades) di Tulungagung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran bantuan keuangan senilai Rp 175 juta. Pelaku menyelewengkan anggaran untuk membayar hutang anaknya yang gagal menjadi anggota legislatif.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung Beni Agus Setiawan mengatakan, tersangka dugaan korupsi ini adalah Andhi Mutojo (73), Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. “Dia kepala desa aktif, masih menjabat,” kata Beni Agus Setiawan di kantor Kejari Tulungagung, dikutip dari detikjatim, Selasa (7/5/2024).
Menurut Beni, kasus dugaan korupsi ini awalnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka dilakukan pelimpaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung untuk diajukan ke persidangan.
“Jadi, hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian. Saat di kepolisian, tersangka Andhi Mutojo tidak dilakukan penahanan, namun di tangan JPU kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika Pemdes Rejotangan menerima Bantuan Anggaran (BK) dari APBD Tulungagung 2021 sebesar Rp 175 juta. Anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk proyek pembangunan rabat jalan.
“Rp 175 juta itu untuk kegiatan rabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan, akan tetapi dana tersebut setelah dilakukan pencairan bendahara desa, kepala desa uang tersebut tidak digunakan untuk pribadi Andi Mutojo,” jelasnya.
Akibatnya, pembangunan jalan terabaikan hingga habisnya batas waktu pengerjaan proyek. Ulah tersangka akhirnya tercium Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung dan dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan.
Tersangka Andhi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk 20 hari ke depan. Rencananya, kejaksaan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami tahan di Tulungagung dengan beberapa pertimbangan, salah satunya karena usianya yang sudah lanjut. Tapi nanti misalkan hakim memerintahkan untuk ditahan di Surabaya ya kami siap,” ujar Beni.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andhi Mutojo, Puji Handi mengaku menghormati upaya penahanan yang dilakukan kejaksaan. Di sisi lain, Puji mengakui kliennya sempat menggunakan dana bantuan keuangan tersebut untuk keperluan lain. Saat itu, anak tersangka tengah terlilit utang akibat nyaleg pada 2019.
“Kemudian karena mendesak, akhirnya uang itu digunakan untuk membayar utang. Nah setelah itu ketika tersangka ini memiliki uang, proyek rabat jalan itu dikerjakan, meskipun di luar waktu pengerjaan yang semestinya,” kata Puji.
Pihaknya mengaku bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah menyalahi prosedur, karena dikerjakan di luar jadwal yang telah ditetapkan. Pihaknya berdalih, kesalahan yang dibuat kliennya hanya persoalan prosedur..
“Kami menilai tidak ada kerugian, karena sudah dikerjakan. Bisa dicek di lokasi. Tapi ya itu menyalahi prosedur. Seharusnya kalau uang itu disetorkan kembali ke kas daerah, meskipun tidak dikerjakan tidak apa-apa,” imbuhnya.
Puji mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Din/red)





