Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Dicky Agung Priana (38) telah ditangkap oleh Tim Gabungan Denintal dan Denprov Pasmar 2 karena telah menjadi oknum marinir gadungan berpangkat Mayjend TNI Marinir. Pria yang tinggal di Jalan Wilis Tama Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kediri tersebut ditangkap di Komplek Ruko 21 di Jalan Raya Gubeng Surabaya dan kini diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
“Iya benar kemarin diserahkan ke kami. Pangkatnya bintang dua. Kini ia sudah kami tahan,” pungkas Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba, Senin (22/11/2021).
Menurut Ronald, kedoknya sebagai Marinir gadungan selama ini digunakan untuk menipu para korban yang jumlahnya sudah belasan orang. Pelaku mengaku sebagai jenderal yang punya uang triliunan. Dari situ, ia kemudian mengajak para korban untuk ikut proyeknya.
“Dia mengaku punya banyak uang triliunan. Terus ia menawarkan proyek pembangunan jalan. Jika korban bersedia mengikuti, korban diharuskan menyetor sejumlah uang dan nanti akan dijanjikan mendapat keuntungan yang berlipat,” jelas Ronald.
“Biasanya korban disuruh menyetorkan uang senilai Rp 1 juta dan dijanjikan keuntungan Rp 1 miliar. Tapi setelah menyerahkan puluhan juta secara bertahap ternyata tidak ada proyek dan uang juga tidak dikembalikan,” terangnya.
Saat ini telah ada satu korban yang melaporkan aksi pelaku. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada belasan korban lainnya.
“Ada satu korban yang sudah melapor. Kerugiannya sebanyak Rp 45 juta lebih. Tapi kami menduga masih banyak korban lainnya yang belum melapor,” tutur Ronald.
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 stel baju Tactical Marinir, 1 buah Baret Marinir berpangkat Bintang Dua, 1 stel sepatu PDL KKO, 3 buah tongkat komando, 1 stel PDU Polri berpangkat Irjend, 1 Cek Bank BCA Rungkut senilai Rp. 30.000.000.000,- A.n H. Abdu Rochman Gofur dengan nomor resi DH 035240, 4 buah Kartu Debit BCA, 1 buah Token E BCA, 1 buah ATM rusak/patah, 1 buah Kartu Perdana Smart Freen, 1 Buah Dompet, 1 buah tas pinggang loreng, 1 buah tas punggung warna hijau, 2 buah charger HP, 1 buah OTG, 7 lembar FC. KTP a.n Dicky Agung Priana, 1 unit Handphone merk Oppo, dan 1 IPad.
Saat ini oknum marinir gadungan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Denintel Pasmar 2. (k/red)







