Nganjuk, Berita TKP – Sat Resnarkoba polres nganjuk pada Minggu tanggal 21 November 2021 telah meringkus 3 (tiga) pengedar narkoba jenis sabu dalam satu hari.

Menurut Kapolres Nganjuk Melalui Kadubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menerangkan kronologis penangkapan ini, Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Bagor Kab. Nganjuk adanya peredaran Narkoba.

Selajutnya unit resmob Sat Resnarkoba polres nganjuk pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira Jam 04.30 wib tepatnya di gang samping rumah kontrakan termasuk Kel. Kedondong Kec. Bagor, Kab. Nganjuk, telah mengamankan M R N.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Unit resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kedapatan barang bukti sebanyak : 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,34 ( Nol koma tiga empat ) gram yang dibungkus tisu yang pada saat itu di pegang tangan kanan, dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo type A3S warna merah.

Dalam interogasi mengaku masih menyimpan di kontrakanya lalu kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,11 ( Nol koma satu satu ) gram, 1 (satu) sekop dari sedotan, yang dimasukan dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah hitam serta 1 (satu) buah alat hisab / Bong serat 1 (satu) buah pipet kaca yang disimpan di atas almari dalam kamar kontrakan termasuk Kel. Kedondong Kec. Bagor, Kab. Nganjuk.

Menurut keterangan M R N Narkotika jenis Shabu tersebut pesanan temannya yang mengaku bernama IWAN (DPO) alamat Kab. Nganjuk, dan M R N mendapatkan shabu tersebut dari DAN aluas Bondet.

Selanjutnya Unit resmob Satresnarkoba polres Nganjuk melakukan pengembangan, kemudian berhasil melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap DAN diarea SPBU Klinter termasuk Ds. Nglawak, Kec. Kertosono Kab. Nganjuk.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram yang dibungkus tisu dimasukkan kedalam plastik potongan bungkus snack yang diberada didalam tas warna hitam pada saat itu dipakai, 1 (satu) buah HP Mek Oppo type F9 warna unggu pada saat itu berada di dalam dasbort motor, serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N Max.

Pada saat itu di area SPBU Kliter termasuk Ds. Nglawak, Kec. Kertosono Kab. Nganjuk dan menurut Dan bahwa shabu tersebut merupakan pesanan dari M R N dan Narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari G T R.

Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba polres Nganjuk melakukan pengembangan, kemudian berhasil melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap G T R dirumahnya Dsn. Karangasem Rt./Rw. 003/003 Ds. Karangdagangan, Kec. Bandarkedungmulyo, Kab. Jombang.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,68 (nol koma enam delapan) gram yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bekas bungkus snack, 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bekas bungkus snack, 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,01 (satu koma nol satu) gram beserta bungkusnya yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bekas bungkus snack, 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bekas bungkus snack, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah buku rekening BRI Britama yang pada saat itu disimpan di almari dalam rumah, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong dari bekas botol youc1000, 1 (satu) buah alat hisap/bong dari bekas botol teh pucuk harum, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang pada saat itu disimpan didalam kamar rumah, Sedangkan 1 (satu) buah HP merk Oppo Type F9 warna biru pada saat itu berada diatas tempat tidur dalam rumah termasuk Ds. Karangdagangan, Kec. Bandarkedungmulyo, Kab. Jombang.

Menurut G T R bahwa shabu tersebut di peroleh / didapatkan dengan cara ranjau dari temanya yang mengaku bernama GONDRONG ( DPO ) Alamat Jombang {Dalam pengembangan}.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tanpa hak Menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hmsres/Muryati)