SURABAYA, BeritaTKP.com – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (14/8/2023) lalu pukul 06.00 WIB. Peredaran gelap ini berhasil dibongkar dengan mengamankan satu pria sebagai tersangka ia adalah ZA (36) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Ia diamankan dikediamannya yang berada di Jl. Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Saat diamankan petugas berhasil menemukan beraneka ragam barang bukti yang merupakan milik pelaku. Barang bukti yang ditemukan adalah 48 (empat puluh delapan) poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing : ± 1,60 (satu koma enam puluh) gram beserta plastiknya, ± 1,21 (satu koma dua satu) gram beserta plastiknya, ± 1,20 (satu koma dua puluh) gram beserta plastiknya, ± 1,17 (satu koma tujuh belas) gram beserta plastiknya, ± 0,55 (nol koma lima lima) gram beserta plastiknya, ± 0,54 (nol koma lima empat) gram beserta plastiknya, ± 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta plastiknya, ± 0,53 (nol koma lima tiga) gram beserta plastiknya, ± 0,51 (nol koma lima satu) gram beserta plastiknya, ± 0,51 (nol koma lima satu) gram beserta plastiknya, ± 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta plastiknya, ± 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta plastiknya, ± 0,49 (nol koma empat sembilan) gram beserta plastiknya, ± 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta plastiknya, ± 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta plastiknya, ± 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta plastiknya, ± 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta plastiknya, ± 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta plastiknya, ± 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta plastiknya, ± 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta plastiknya, ± 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta plastiknya, ± 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta plastiknya, ± 0,44 (nol koma empat empat) gram beserta plastiknya, ± 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta plastiknya, ± 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta plastiknya, ± 0,43 (nol koma empat tiga) gram beserta plastiknya, ± 0,42 (nol koma empat dua) gram beserta plastiknya, ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya, ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya, ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya, ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta plastiknya, ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta plastiknya, ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta plastiknya, ± 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya, ± 0,33 (nol koma tiga tiga) gram beserta plastiknya, ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya, ± 0,31 (nol koma tiga satu) gram beserta plastiknya, ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya, ± 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta plastiknya, ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya, ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya, ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya, ± 0,29 (nol koma dua sembilan) gram beserta plastiknya, ± 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta plastiknya, ± 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta plastiknya, ± 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta plastiknya, ± 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta plastiknya dan ± 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta plastiknya, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) skrop sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda gambar hello kitty, 1 (satu) buah Hp.
Kronologi penangkapan dari ZA ini berawal dari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB di dalam rumah Jl. Kupang Gunung Jaya Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang ada didalam barang bukti tersebut diatas yaitu didapatkan dengan cara membeli kepada Sdr. RO pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB di daerah Kec. Labang Kab. Bangkalan Madura sebanyak 1 (satu) Poket plastik klip yang berisi di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 5 (lima) gram seharga Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Senin, tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB di daerah Kec. Labang Kab. Bangkalan Madura tersebut sebanyak 1 (satu) Poket plastik klip yang berisi di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 5 (lima) gram seharga Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tersangka ZA menerangkan bahwa Maksud dan tujuan membeli dan menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk di Jual Kembali dan mendapatkan Keuntungan berupa Uang. Atas perbuatannya ZA dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)





