Deli Serdang, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Dedi Irwanto ,21, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai bertarung melawan begal.
Namun aksi membela diri agar harta bendanya ini tidak dirampas, Dedi malah dijadikan tersangka oleh polisi disebabkan kematian salah seorang begal tersebut yang ternyata ada keluarganya.
Dedi Irwanto membunuh begal yang mencoba merampoknya di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa dinihari (21/12) atau seminggu lalu. Dedi Irwanto mengatakan peristiwa begal terjadi di Jalan Sei Beras Sekata, Selasa (21/12) dini hari.
Saat itu, dia hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Saat diperjalanan pulang tepatnya di Jalan Sei Beras Sekata, Dedi dihampiri oleh 4 pria, termasuk salah seorang korban yang belakangan diketahui bernama Reza.
Keempat pria itu membawa bambu lalu memukuli Dedi Irwanto, namun dia berhasil melawan keempat pelaku.
“Sebenarnya saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki, termasuk handphone saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku,” ujar Dedi, Selasa (28/12).
Soal penikaman, Dedi Irwanto memang sengaja membawa pisau dalam perjalanannya tapi itu hanya untuk berjaga-jaga. Karena sering pulang malam saat pulang kerja. Karenanya saat terus dipukuli, dia sempat menikam salah seorang begal.
“Saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku, Reza meninggal dunia akibat ditikam,” ujar Dedi Irwanto.
Akibat tikaman itu, teman korban lari dan meninggalkan Dedi begitu saja kawannya yang terkapar di pinggir jalan.
Begitu juga halnya dengan Dedi, dia lalu pulang ke rumahnya di Kecamatan Pancur Batu.
Sesampainya di rumah, dia lalu menceritakan ke ibunya peristiwa yang baru saja dia alami.
“Saya juga sudah bilang ke ibu saya, kalau saya berniat akan menyerahkan diri ke pihak polisi,” kata Dedi.
Mendengar cerita itu, Ibu Dedi ketakutan kalau anaknya akan dipenjara dan ditangkap polisi.
Dia lalu menyuruh Dedi kabur ke tempat kerja ayahnya di Duri, Pekan Baru atau berjarak satu hari satu malam dari Kota Medan.
Dedi bersikukuh ingin menyerahkan diri ke Polsek Sunggal akibat peristiwa Selasa dinihari itu.
Dan pada Senin (27/12) atau enam hari usai kejadian, dia menyerahkan diri ke Polsek Sunggal didampingi keluarga dan pengacaranya.
Terpisah Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkan tentang pengakuan dari Dedi yang membela dirinya dan tak sengaja menikam salah seorang pelaku begal hingga tewas.
Namun Dedi Irwanto tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.
“Untuk proses hukumnya sendiri, adik ini, berdasarkan perbuatannya, harus tetap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,”ujar Chandra.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Kompol Chandra.
Namun tidak menutup kemungkinan pada kasus ini akan dilakukan restorative justice atau jalan damai. Kompol Chandra tak menjelaskan saat ditanya apakah Dedi ditahan dalam kasus ini atau hanya dikenai sanksi menjalani wajib lapor.
Dia juga belum menjawab soal status hukum begal lain temannya Reza yang ternyata meninggal saat merampok orang tersebut.
“Sebab beliau sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Jadi kita Polsek Sunggal tinggal menunggu respons dari pihak keluarga korban bagaimana, karena ada korban yang meninggal dunia,” ujar Kompol Chandra. (RED)






