Tangerang, BeritaTKP.com – Seorang pelaku jambret hp berinisial RR berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Pelaku nekat menjambret sebuah handphone milik seorang perempuan berinisial IM yang sedang jogging.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada hari Kamis (28/10/2021) lalu. Saat itu korban sedang lari pagi di Sutera Utama dekat Gardenia, Kecamatan Serpong Utara, Serpong, Tangerang Selatan.

“IM sedang bermmain HP sambil lari pagi. Kemudian, dihampiri pelaku yang menaiki motor. Pelaku merampas secara paksa HP dari tangan korban dan pergi meninggalkannya,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Senin (1/11).

Iman mengatakan pelaku merupakan seorang pekerja di lingkungan Sutera Utama. Dia juga mengungkapkan IM bukan sasaran RR, karena RR mencari korban secara acak.

“Korban sempat ada luka sedikit karena dipaksa ya . Kejadiannya memang sempat menjadi viral sebelumnya,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. RR berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian itu.

“Penangkapannya kurang lebih satu sampai dua hari setelah kejadian,” tambah Iman.

Iman membeberkan RR baru sekali ini melakukan aksinya karena memang membutuhkan HP untuk digunakan dirinya sendiri. Tidak berniat untuk dijual kembali HP hasil curiannya.

“Sedang tidak punya HP dan keinginan punya alasannya itu makanya melihat korban langsung diambil HP-nya. Sempat viral dan ada fotonya dari kejadian itu jadi bisa kita lacak,” bebernya.

Atas perbuatannya, RR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (RED)