
PRINGSEWU, BeritaTKP.com – Niat hati ingin menunjukkan rasa sayang dengan memberikan barang mewah kepada sang kekasih, seorang pemuda berinisial DTZ (20), warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, Lampung, justru harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, telepon genggam jenis iPhone yang dijadikan hadiah tersebut merupakan hasil curian dari konter milik temannya sendiri.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa pelaku DTZ berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya pada Selasa (28/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Iptu Rosali, Rabu (29/7/2026).
Kronologi Aksi Pencurian Peristiwa pencurian ini bermula pada Senin (11/5/2026) lalu di konter TI Store yang terletak di Kelurahan Pringsewu Timur. Saat hendak menutup toko pada malam hari, korban sekaligus pemilik konter bernama Teguh Gustiawan (21) mendapati satu unit iPhone 13 Pro miliknya telah raib.
Korban sempat merasa bingung karena menjelang penutupan toko, ada sejumlah pembeli yang datang, serta beberapa rekan akrab—termasuk pelaku—yang sempat mampir ke konter untuk sekadar mengobrol. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 7,5 juta dan langsung melaporkannya secara resmi ke Polres Pringsewu.
Terbongkar Lewat Pacar Pelaku Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian mendapati petunjuk penting ketika melacak keberadaan perangkat yang hilang. Jejak digital dan fisik ponsel tersebut mengarah kepada seorang perempuan berinisial FI, yang bekerja sebagai karyawan perusahaan multifinance di Pringsewu.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, FI mengaku bahwa iPhone 13 Pro tersebut merupakan pemberian dari kekasihnya, yakni DTZ. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak mendatangi rumah DTZ.
Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri saat berkunjung ke konter korban dengan memanfaatkan kelengahan pemilik yang tengah sibuk melayani pembeli. Pelaku mengambil iPhone yang berada di ruang tengah konter dan langsung menyembunyikannya ke dalam bagasi sepeda motornya.
Hebatnya, setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku sempat kembali masuk ke dalam konter dan berbincang santai dengan korban seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Sekitar seminggu kemudian, ponsel hasil curian itu diserahkan kepada sang pacar sebagai hadiah.
Saat ini, tersangka DTZ beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro dan kotak kemasannya telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, korban Teguh Gustiawan mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka bahwa pelaku pencurian di tokonya adalah orang terdekat yang sering bermain ke konter miliknya.(æ/red)





