
MEDAN, BeritaTKP.com – Inspektorat Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti viralnya rekaman video di media sosial yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Syerly, yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir (sebelumnya bertugas di Kantor Camat Medan Marelan). Akibat celetukan saat menanggapi aduan warga yang dinilai tidak pantas, yang bersangkutan resmi dijatuhi sanksi.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menjelaskan bahwa pemeriksaan intensif telah rampung dilakukan dan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Pemeriksaan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan hasil investigasi, tindakan oknum lurah tersebut terindikasi kuat melanggar Pasal 4 huruf f.
“Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan,” ujar Erfin Fahrurrazi, Rabu (29/7/2026).
Dalih Kedekatan Personal dan Permohonan Maaf Sebelumnya, insiden ini bermula dari gurauan yang beredar luas di ruang publik hingga menuai sorotan tajam warganet. Menanggapi polemik tersebut, Lurah Syerly telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia berdalih bahwa celetukan tersebut terlontar secara spontan akibat faktor kedekatan personal dirinya dengan warga yang bersangkutan (Ibu Ulfa).
“Karena saya merasa dekat, akrab, serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” jelas Syerly.
Senada dengan hal tersebut, Ibu Ulfa selaku pihak yang terlibat dalam video turut memberikan klarifikasi bahwa hubungan mereka terjalin baik dan tidak ada permasalahan secara personal. Meski demikian, kejadian telanjur menjadi viral dan memicu evaluasi etik dari pemerintah kota.
Dijatuhi Sanksi Disiplin Ringan Kendati telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, aspek kepatuhan terhadap etika jabatan publik tetap dikedepankan oleh Pemko Medan guna menjaga marwah institusi.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Medan Nomor 58 Tahun 2023, perbuatan tersebut dinilai memberikan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah. Inspektorat akhirnya merekomendasikan penjatuhan sanksi berupa Hukuman Disiplin Ringan kepada yang bersangkutan.
Erfin menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen nyata Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk memastikan seluruh aparaturnya senantiasa menjaga profesionalisme serta menjadi pengayom yang baik bagi masyarakat.(æ/red)





