Ngedar Sabu, Pemuda Menur Diciduk Polisi Mojokerto

283

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Fuad Ardiansyah (19) di usianya yang masih muda ia harus menerima jeratan pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Pemuda yang asal Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya di ciduk oleh Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto lantaran di duga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang masih berusia 19 tahun tersebut dibekuk saat hendak bertransaksi sabu di sebuah rumah kos yang ada di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto juga menjelaskan bahwa saat  itu ia dibekuk saat ia akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dan dari penangkapan pengedar narkotika yang masih berusia terbilang masih muda tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip dan unit handphone merk Blackberry.

Setelah berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka, selanjutnya polisi membawa tersangka bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut.  @sul