Jawa Barat, BeritaTKP.com – Aksi penipuan bermodus dukun pengganda uang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Ahmad Alkomi ,68, pria tersebut mengaku jika bisa menggandakan uang.
Warga asal Kabupaten Bandung Barat (KKB) itu tak berkutik saat dibekuk oleh personel Satreskrim Polres Purwakarta di salah satu rumah makan, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Minggu (31/10). Dia disangkakan mengedarkan uang palsu dan melakukan penipuan.
“Modus operandinya mengaku kepada orang bisa menggandakan uang dari Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar. Dari informasi masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan tangkap pelakunya,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto, Selasa (2/11/2021).
Polisi meringkus Ahmad saat bertemu dengan korbannya. Saat itu sang dukun hendak menyerahkan uang yang sudah digandakan. Ternyata uang tersebut adalah palsu.
Polisi pun menemukan sejumlah uang palsu di rumah Ahmad. “Barang bukti yang kami amankan uang palsu sejumlah 2.500 lembar dalam pecahan 100 ribu dan 10 lembar uang dolar palsu pecahan 100 USD, dan uang Brazil pecahan 5.000,” kata Suhardi.
Selain uang palsu, polisi juga menyita satu mobil dan kertas pengikat lembaran duit. Dukun pengganda uang itu ditahan di Mapolres Purwakarta. Dia dikenakan Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ucap Suhardi. (RED)





