DEPOK, BeritaTKP.com – DAP alias J ,18, seorang pria di Depok, Jawa Barat, harus berusan dengan polisi setelah membawa kabur sebuah motor sport milik seorang pria. J membawa kabur motor tersebut dengan dalih test drive setelah berpura-pura mengajak korban untuk bertransaksi secara Cash On Delivery (COD).

“Kasus dengan modus pembelian sepeda motor dengan cara COD. Kemudian setelah mendapatkan motor tersebut tersangka mencoba untuk beralasan untuk melakukan test drive,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heros Baruno di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021).

Pada Jumat (10/12), korban dan J bertemu di suatu tempat yang sudah disepakati bersama. J kemudian meminta korban untuk test drive, tapi tak kunjung kembali setelah itu.

“Pada saat test drive tersangka membawa kabur motor tersebut. Kemudian korban mengetahui bahwa motornya telah dilarikan kemudian bekerjasama dengan kita. Terdeteksi motor tersebut ada di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan,” jelas Yogen.

Yogen juga menjelaskan bahwa motif dari J melakukan aksi itu karena faktor ekonomi dan ingin memiliki motor korban. Sebelumnya, J sepakat membeli motor itu seharga Rp 24,7 juta.

“Ekonomi jadi memang sudah ingin menguasai dari motor tersebut sejak awal. Harganya Rp 24,7 juta. Motornya Yamaha BK6-R, motor sport ya,” imbuh Yogen.

J kini telah ditahan polisi. J dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (RED)