DIY, BeritaTKP.com – Seorang kurir sabu berinisial RAW ,35, asal Magelang, Jawa Tengah, berhasil dibekuk polisi. Dari hasil penyelidikan tersangka RAW ini adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba dalam lapas dan juga jaringan internasional.
“Hasil penyelidikan ini pelaku turut dalam jaringan lapas, itu masuknya pun ke jaringan internasional. Jadi setelah kita selidiki ini adalah jaringan internasional,” kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan di Mapolres Sleman, Kamis (16/12/2021).
Irwan mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang melibatkan RAW. Sebab, diduga jaringannya berada di beberapa lapas di kota-kota besar.
“Lapas masih kami lakukan penyelidikan karena hasil dari pengamatan kami ini tidak Cuma dalam satu lapas. Karena ini jaringan daerah ada yang dari Jakarta, Semarang atau Medan,” jelasnya.
Tersangka berhasil ditangkap polisi saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Polisi membekuk tersangka yang hendak menaruh sabu di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya. Sabu itu rencananya akan diedarkan oleh tersangka ke wilayah Yogya.
“Diamankan di jalan dia sedang mau ngambil. Sudah mengambil barang itu turun kemudian pada saat akan ditaruh ditempat lain itu langsung kami amankan,” urainya.
Dari hasil penyelidikan polisi, sabu itu didapat dari Malaysia. Polisi saat ini masih mengejar orang yang memberikan perintah kepada RAW.
“Hasil penyelidikan kami sementara barang ini berasal dari Malaysia,” kata Irwan.
“Barang diambil di satu tempat kemudian untuk dipindahkan lagi diambil oleh orang suruhan lainnya. Di mana orang-orang tersebut sudah menjadi DPO,” terangnya.
Sejauh ini, tersangka telah beraksi sebanyak 4 kali. Setiap transaksi, RAW mendapat upah sejumlah uang tunai dan juga berupa sabu.
“Kenapa tersangka mau sebagai perantara karena tersangka juga sebagai pengguna. Jadi setiap ada barang yang turun dia sebagai perantaranya ini dia juga mendapat imbalan berupa sabu-sabu,” terangnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti sabu seberat 100,95 gram dari tersangka. Sementara pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun. (RED)






