Gresik, BeritaTKP.com – Kasus penipuan memang masih marak terjadi di Gresik. Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang pria bernama Januar Ibrahim, 22,. Warga yang tinggal di Jalan Harun Thohir, Gresik tersebut membawa uang perusahaan sebesar Rp 5,2 juta. Uang itu ia dapatkan karena telah berdalih menjadi korban begal.
Kasus penipuan ini berawal saat pelaku bekerja sebagai sales di Toko Plastik Midi Jaya milik Ahmad Bustami Arifin. Saat itu, pelaku melaporkan ke majikannya bahwa dirinya baru saja menjadi korban begal atau perampasan.
Dalam kejadian itu, pelaku mengatakan begal tersebut mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gumuk, Perumahan BP Wetan Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota.
Pelaku bermodus bahwa uang perusahaan yang dibawanya, diambil oleh pelaku begal. Namun uang penagihan sebesar Rp 5,2 juta malah raib dibawa pelaku. Selanjutnya, pelaku bersama majikannya melaporkan kejadian ini ke Polsekta Gresik.
Mendapat laporan itu, anggota Polsekta Gresik langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, dan olah TKP oleh Unit Reskrim Polsekta Gresik. Didapatkan hasil bahwa ternyata uang setoran senilai Rp 5,2 juta itu telah digelapkan atau dipakai sendiri oleh pelaku.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa uang Rp 5,2 juta tersebut telah ia gunakan untuk bermain trading binomo dan kalah. Barang bukti berupa satu buah tas warna hijau tersebut disembunyikan oleh pelaku dan ditemukan di tumpukan sampah dibawah pohon pisang Perumahan BP Wetan Gresik.
Kapolsekta Gresik AKP Inggid membenarkan bahwa anggotanya mengamankan pelaku tindak penggelapan atau penipuan. “Pelaku sudah kami amankan, dan mengaku berpura-pura uang perusahaan dibawa begal. Padahal, telah dihabiskan sendiri untuk bermain trading binomo,” terangnya, Kamis (9/12/2021).
Atas kejadian ini, korban Ahmad Bustami Arifin mengalami kerugian. Pasalnya, uang tersebut merupakan uang buat modal belanja perusahaan. “Korban menyerahkan kasus ini kepada kami, dan meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (k/red)






