Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pemuda bernama Abdul Ghofur (20), warga asal Desa Truni, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diamankan anggota unit Reskrim Polsek Simokerto usai dilaporkan Yuli Suci (36), janda asal Jalan Greges Barat Gang II, Kota Surabaya.
Bapak tiga anak tersebut ditangkap lantaran telah memperdaya Yuli yang baru ia kenal melalui aplikasi. Ia disergap di dalam rumah kontrakkannya yang ada di Jalan Pesapen Tengah. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa motor korban.
Selain itu, sebuah HP bermerk Infinix Smart juga turut dijadikan sebagai barang bukti. Bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), Yamaha Mio Sporty bernomor polisi W 4010 WC, doshbook HP dan jaket biru dongker yang dipakai tersangka pada waktu melakukan aksi penipuan.

Modus yang dilakukan tersangka cukup klasik. Ia mencari sasaran wanita melalui salah satu aplikasi perkenalan di online. Lewat obrolan tersebut, tersangka meminta nomor WhatsApp dengan dalih untuk berkomunikasi lebih intens.
“Tersangka menggunakan aplikasi OMI untuk berkenalan dengan korban. Setelah berkenalan, ia mengajak korban bertemu. Ia juga sengaja mendatangi untuk janjian dengan korban di lokasi yang tak jauh dari rumah korban,” kata Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho, Rabu (12/4/2023) kemarin.
Setelah berjumpa dengan korban di Jalan Greges I, tersangka mengajak korban ke Kaza Mall di Jalan Kapas Krampung. Di sana, tersangka mengajak korban makan dan nonton film. Untuk melancarkan niat jahatnya, Ghofur memarkirkan motor di pasar Tambakrejo.
Selesai parkir, tersangka membawa karcis parkir sepeda motor korban beserta kunci kontaknya. “Sesampainya di Kaza Mal, tersangka meminjam HP korban dengan alasan untuk menelpon temannya,” imbuh alumni Akademi Kepolisian 2010 itu.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka kembali ke parkiran lalu pergi membawa sepeda motor korban dan kabur. “Selain HP itu, tersangka juga menguasai motor milik korban yang sebelumnya karcis berikut kunci kontak sudah dibawa,” tegas dia.
Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto. “Setelah mempelajari rekaman CCTV dan keterangan korban, kami pun akhirnya berhasil meringkus tersangka,” tegas mantan Kapolsek Tegalsari itu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, Ghofur bukan hanya sekali memperdaya wanita. Jika ditotal, ia sudah lima kali membawa lari barang berharga wanita. Modusnya pun serupa. Bermodal foto editan, Ghofur mencari sasaran melalui aplikasi.
“Menurut pengakuannya, sudah ada lima wanita yang kesemuanya seorang janda. Rata-rata, dia membawa wanita tersebut ke Kaza Mall. Ada yang mendapat motor, ada pula yang hanya menghasilkan HP saja,” pungkas Dwi Nugroho.
Sementara Ghofur mengakui, butuh waktu minimal satu pekan untuk bisa mengajak korban bertemu. Ia juga mengklaim, jika di Kaza Mal merupakan tempat paling aman untuk melancarkan aksinya. “Satu minggu pak. Menurut saya di Kaza (mal) aman,” ungkap Ghofur. (Din/RED)





