Gresik, BeritaTKP.com – Hendro Setiawan, terdakwa kasus penemuan jasad  wanita yang di dalam tas divonis 9 bulan, padahal dalam tuntutan jaksa mencapai 12 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan oleh Ketua Majelis Hakim Rina, SH, namun hanya menyembuyikan mayat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rina SH berlangsung kurang dari 30 menit, pada Senin (10/4/2023) lalu. Rina menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menyembunyikan mayat dengan maksud menyembuyikan kematian. Hendro tidak terbukti melakukan pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Hendro Setiawan tersebut dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas Rina di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Rina memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut yakni satu buah tas besar warna merah bergambar Mickey Mouse serta buah baju warna krem, satu potong celana kain warna krem, satu potong baju lengan panjang batik, dan satu potong jaket. Adapun, barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio L 5956 ZI beserta surat STNK.

Sementara itu atas putusan hakim, JPU Indah Rahmawati mengatakan masih akan melakukan banding atas putusan vonis tersebut. Ia menilai putusan hakim terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya. “Kami akan banding atas putusan majelis hakim karena jauh banget dari tuntutan kami yang menuntut 12 tahun penjara,” kata Indah dikonfirmasi detikJatim, Rabu (12/4/2023) malam.

Indah mengaku masih belum tahu alasan hakim memberi vonis ringan. “Kami belum mengetahui alasan hakim memvonis terdakwa 9 bulan, karena masih amar putusan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Hendro Setiawan ditangkap oleng anggota Sat Reskrim Gresik terkait kasus pembunuhan terhadap istri sirinya bernama Elly Prasetya Ningsih, warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Mayat korban ditemukan warga sekitar di dalam tas merah di parit kebun pisang di Desa Geluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, pada 7 September 2022 silam. (Din/RED)