PESISIR BARAT, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria berinisial IS (23), yang berprofesi sebagai petani, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan laporan resmi diterima pada 19 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pesisir Barat,” ujar Iptu Meidy Hariyanto, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 17 Mei 2026 di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, awalnya ia diajak oleh pelaku untuk bertemu dan berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah beberapa jam bersama, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kos milik temannya.

Korban mengaku sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku diduga memberikan tekanan dengan mengancam akan meninggalkan korban sendirian apabila tidak mengikuti keinginannya.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban sebanyak beberapa kali. Setelah kejadian itu, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga hingga kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Di lokasi itulah pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban beberapa kali. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada kami,” ungkap Meidy.

Setelah menerima laporan pada 19 Juni 2026, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, IS berhasil ditangkap pada Minggu, 21 Juni 2026, di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Karya Penggawa.

Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Karya Penggawa. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan kooperatif dan langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.(æ/red)