Sungailiat, BeritaTKP.com – Rencana penambangan pasir yang akan di lakukan oleh PT. Adara jala Samudra di Sungailiat menjadi perhatian tokoh pemuda pesisir Ratno Daeng Mappiwali. Karena bertentangan dengan kepentingan kondisi nelayan saat ini.
Dimana kondisi Muara air kantung saat terbengkalai. Dan sangat miris terbitnya izin eksplorasi untuk penambangan pasir.
Penambangan pasir tidak selayaknya di lakukan di perairan air kantung sungai liat karena di situ ada objek wisata pantai rambak ada Perguruan tinggi Manufaktur polman dan pemukiman masyarakat serta ada muara air kantung yang terhubung ke Pelabuhan perikanan nusantara, apa lagi kondisi muara air kantung terbangkalai sehingga merugikan kepentingan nelayan.
Saya berharap pemerintah pusat dan daerah fokus saja melakukan pendalaman dan pelebaran muara air kantung. Bukan mengeluarkan izin pertambangan pasir apa lagi Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.
Selain itu menurut mantan Ketua HNSI ini eksploitasi pasir laut di perairan sungailiat akan menimbulkan kerusakan lingkungan Dan meminta kepada pemerintah daerah tidak mengakomodir kepentingan penambangan pasir. Jelas mantan sekretaris KNPI inu. (FTY)






