LAMPUNG, BeritaTKP – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota kepolisian terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Sabtu, 12 September 2026 dini hari. Seorang anggota polisi berinisial MI diduga menabrak sepeda motor, meninggalkan lokasi kejadian, lalu kembali mengalami kecelakaan beberapa kilometer kemudian.
Peristiwa tersebut kini ditangani oleh jajaran Polda Lampung. Selain penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa penanganan kasus berjalan melalui dua proses berbeda. Satlantas Polresta Bandar Lampung menangani aspek kecelakaan lalu lintas, sedangkan pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian dilakukan oleh Propam.
Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, sebuah Honda Brio yang dikemudikan MI, anggota Sat Tahti Polres Pesawaran, melaju dari arah Kedaton menuju Rajabasa.
Ketika melintas di kawasan depan Ruko Super Indo, pengemudi diduga kehilangan konsentrasi. Mobil tersebut kemudian menghantam bagian belakang sepeda motor Honda Scoopy yang sedang berjalan searah di depannya.
Benturan cukup keras menyebabkan pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh dan terpental ke badan jalan. Sepeda motor bahkan sempat tersangkut di bumper depan Honda Brio.
Namun, setelah kejadian tersebut, mobil Honda Brio diduga tidak langsung berhenti. Kendaraan itu disebut tetap melaju dan meninggalkan lokasi kecelakaan.
Honda Brio Kembali Kecelakaan Dua Kilometer dari Lokasi Pertama
Perjalanan mobil Honda Brio akhirnya terhenti sekitar dua kilometer dari titik kecelakaan pertama.
Ketika berada di depan Kantor Ditjen Pemasyarakatan Lampung, mobil yang dikemudikan MI kembali kehilangan kendali. Honda Brio kemudian menabrak bagian kanan belakang Toyota Rush yang berada di depannya.
Toyota Rush tersebut ternyata dikemudikan oleh anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS.
Setelah bertabrakan dengan Toyota Rush, Honda Brio terpental dan menghantam trotoar pembatas jalan. Kondisi mobil dilaporkan mengalami kerusakan cukup berat akibat benturan tersebut.
Tidak Ada Korban Jiwa
Meski melibatkan beberapa kendaraan, tidak ada korban meninggal dunia dalam rangkaian kecelakaan tersebut.
Pengendara serta penumpang Honda Scoopy dilaporkan mengalami luka ringan dan mendapatkan perawatan jalan. Sementara MI mengalami luka lecet pada bagian tangan.
Pengemudi Toyota Rush disebut tidak mengalami luka.
Kerugian materi akibat kecelakaan beruntun tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.
Propam Periksa Dugaan Pelanggaran Etik
Polda Lampung menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran masih mendalami tindakan anggota kepolisian yang terlibat, termasuk dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Kepolisian menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, anggota yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (æ/red)