BANDUNG, BeritaTKP.com – Mantan CEO sekaligus salah satu pendiri eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mendapat vonis lebih ringan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Gibran. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan pada 7 Juli 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Syahlan, dengan hakim anggota Jonlar Purba dan Brsiti Rochmah.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1135/Pid.B/2025/PN Bdg tanggal 29 April 2026, khususnya terkait pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (19/7/2026).

Denda Rp2 Miliar dan Tetap Ditahan

Selain hukuman penjara, Gibran juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran denda.

Jika hasil penyitaan harta tidak mencukupi, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 320 hari.

Majelis hakim juga menetapkan agar Gibran tetap berada dalam tahanan.

Kasus Bermula dari Dugaan Penggelapan Dana

Kasus yang menjerat Gibran sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri. Selain Gibran, terdapat dua mantan petinggi eFishery lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya dan mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery Andri Yadi.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penggelapan dana investasi dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari seorang whistleblower terkait dugaan rekayasa laporan keuangan di perusahaan teknologi perikanan tersebut.

Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting, sebuah firma independen, menemukan adanya indikasi manipulasi pendapatan dalam jumlah besar selama periode tertentu.

Temuan tersebut menyebut adanya dugaan pemalsuan pendapatan hingga hampir 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Hasil investigasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan keuangan di eFishery.(æ/red)