LAMPUNG SELATAN, BeritaTKP.com – Niat menjual sepeda motor melalui transaksi cash on delivery (COD) justru berujung petaka bagi seorang pria bernama Agus Candra Jaya di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban menjadi sasaran aksi begal setelah diduga dijebak oleh pelaku yang berpura-pura sebagai calon pembeli motor. Dalam aksinya, para pelaku menodongkan senjata api, menyekap korban, hingga membawa kabur kendaraan dan barang berharga miliknya.
Polisi kini telah menangkap dua orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, pelaku pertama yang diamankan berinisial BM (47).
“Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial SC (24), warga Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujar Stefanus, Minggu (19/7/2026).
Korban Dijebak dengan Modus Pembeli Motor
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.
Saat itu, Agus datang ke lokasi setelah berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku berminat membeli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya.
Namun, ketika tiba di lokasi yang telah disepakati, korban justru didatangi tiga orang pelaku yang langsung mengancam menggunakan senjata api.
Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil. Keduanya diborgol dan mata mereka dilakban sebelum pelaku membawa kabur sepeda motor serta telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya,” jelas Stefanus.
Polisi Bongkar Peran Para Pelaku
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dari pemeriksaan terhadap BM, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SC. Polisi juga menemukan satu pelaku lain berinisial MF yang saat ini masih menjalani proses penyidikan dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Kotak telepon genggam milik korban
- Dokumen kendaraan Suzuki Satria FU
- Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang sebelumnya disita Polres Lampung Timur berupa:
- Satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu
- Satu buah borgol
- Satu gulung lakban cokelat
- Satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat aksi pembegalan
Terancam Sembilan Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam aksi begal dengan modus transaksi COD tersebut.(æ/red)




