Manajer WO Jadi Tersangka Pemicu Kebakaran Pakai Flare di Gunung Bromo

94
Tersangka kasus kebakaran hutan di Gunung Bromo diamankan.

Malang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menetapkan manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), pada Kamis (7/9/2023) kemarin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang melakukan prewedding dan menyalakan flare hingga memicu kebakaran di area savana Gunung Bromo kembali. Dari enam orang yang diperiksa, satu ditetapkan tersangka, sedangkan lima lainnya berstatus sebagai saksi.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, tersangka yang sudah diperiksa penyidik tidak hanya memenuhi dua alat bukti saja, tetapi juga tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi). “Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka,” ujar Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Seperti yang diketahui sebelumnya, Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023). Kebakaran ini diduga disebabkan oleh sekelompok pengunjung yang menggunakna falre asap untuk kepentingan foto prewedding. “Memang benar kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut,” tuturnya.

Akibat kebakaran itu, pihak pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukti Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.

“Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AW (41 tahun), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies,” katanya.

Ternyata, saat memasuki kawasan TNBTS, manajer wedding organizer (WO) tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan. “Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Wisnu. (Din/RED)