ilustrasi

Bekasi, BeritaTKP.com – Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi berinisial PAF (20) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa di Apartemen Riverview Tower Mahakam pada Rabu (11/2/2026) setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban,” ujar Sumarni, Senin (16/2/2026).

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke apartemen bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi korban menurun hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi mengamankan lima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Mereka diduga terlibat dalam penjualan serta distribusi obat secara berantai dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Satu orang lainnya berinisial R masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat ilegal hingga ke pemasok utama, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan tanpa pengawasan medis serta segera melaporkan dugaan peredaran obat berbahaya kepada pihak berwenang.(æ/red)