Lampung Timur, BeritaTKP.com – Kasus hilangnya 1.360 ekor ayam dari sebuah perusahaan peternakan di Kabupaten Lampung Timur akhirnya terungkap. Tak disangka, pelaku pencurian merupakan dua karyawan perusahaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 15 Februari 2026. Pencurian terjadi di area PT Central Avian Pertiwi, Dusun VI, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diperkirakan berlangsung sejak Oktober 2025 hingga 18 Januari 2026,” ujar Stefanus, Senin (16/2/2026).
Kasus ini terkuak setelah petugas keamanan perusahaan menemukan tiga karung berisi 18 ekor ayam pada 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah dilakukan penghitungan ulang populasi ayam pada 23 Januari 2026, perusahaan mendapati kekurangan sebanyak 1.360 ekor ayam, terdiri dari 1.257 betina dan 103 jantan.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 98.329.700.
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Riki Febrianto (29) dan Sopyan (22), yang merupakan warga setempat sekaligus karyawan perusahaan.
“Modusnya, pelaku memanjat pagar perusahaan, lalu mengambil ayam dan memasukkannya ke dalam karung bekas pakan untuk dibawa keluar,” jelas Stefanus.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga karung putih bekas pakan ayam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman





