Merauke, BeritaTKP.com — Polda Papua berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Merauke. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter Polda Papua di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 27 April 2026, dan dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos.

Kasus ini terbongkar setelah Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua melakukan operasi pada 16 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan praktik pengangkutan dan penjualan ilegal BBM subsidi jenis solar dan pertalite.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 1 Februari 2026 hingga 16 April 2026. Dalam kasus ini, dua orang berinisial MR dan MS kini tengah menjalani proses hukum.

Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan bahwa para pelaku diduga menggunakan surat rekomendasi tidak sah yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. Dengan surat tersebut, BBM subsidi dibeli dari sejumlah SPBU, lalu ditampung secara ilegal di gudang menggunakan beberapa tangki.

BBM subsidi itu kemudian dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi melalui mesin dispenser Pom Mini.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter solar dalam empat profile tank, mesin pompa, selang, drum, corong, bundel catatan transaksi ilegal, serta dokumen surat rekomendasi.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPH Migas, kerugian negara sementara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp197.890.000.

Para terlapor dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegas Kompol Agus Ferinando Pombos.

Polda Papua menegaskan akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang merugikan masyarakat kecil dan negara. Kasus ini juga menjadi peringatan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.(æ/red)