Lampung Tengah,BeritaTKP.com — Kasus pembunuhan sadis terjadi di Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang pria berinisial BR (28) nekat menghabisi nyawa abang iparnya sendiri, HI (49), setelah tersulut emosi karena tak terima kakaknya sering dimarahi korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 28 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban. Kasus ini bermula ketika korban disebut sedang emosi karena terlilit utang sekitar Rp6 juta.
Dalam kondisi marah, korban meluapkan emosinya kepada sang istri dengan kata-kata keras. Ucapan tersebut terdengar oleh BR yang tinggal di rumah sebelah. Pelaku kemudian tersulut emosi karena merasa kakaknya kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.
“Pelaku emosi karena sering melihat kakaknya diperlakukan kasar oleh korban,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan.
Karena terbawa amarah, BR kemudian mengambil senjata tajam jenis laduk dan mendatangi rumah korban. Pelaku disebut menendang pintu hingga terbuka, lalu langsung berhadapan dengan korban.
Korban sempat berusaha melawan dengan mengambil sebatang kayu dan menyerang pelaku. Namun, serangan tersebut berhasil ditangkis hingga kayu terlepas dari tangan korban.
“Korban sempat mencoba melawan dengan mengambil sebatang kayu dan menyerang pelaku. Namun serangan tersebut berhasil ditangkis hingga kayu terlepas,” jelas AKP Devrat.
Situasi kemudian semakin memanas. Pelaku menyerang korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Istri korban yang sempat keluar rumah untuk mencari bantuan, kembali dan mendapati suaminya sudah tidak bernyawa dengan luka parah di bagian leher.
Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek sebelum akhirnya diamankan pada Rabu malam, 29 April 2026.
“Setelah kejadian, pelaku datang menyerahkan diri ke polsek, sebelum akhirnya diamankan pada Rabu malam,” ungkap Devrat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga berencana melakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, BR terancam hukuman berat. Polisi menyebut tersangka dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.(æ/red)





