Banyuwangi, BeritaTKP.com – Perlakukan tidak senonoh dilakukan oleh seorang pria yang berasal dari Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Pria berinisial RA ,22, itu diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak yang usianya masih dibawah umur. Ia mengaku telah melakukan aksi bejat itu sebanyak dua kali di rumah kosong.
Orang tua korban langsung melapor ke Polsek setempat setelah mengetahui apa yang terjadi pada bocah 11 tahun tersebut.
“Orang tua korban melapor kepada kami, dan langsung kita datangi ke lokasi. Di sana pelaku sudah diamankan warga, kemudian kita bawa ke mapolsek,” ucap Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri, pada Kamis (28/10).
Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri juga mengatakan bahwa pelaku ternyata sudah menjadi incaran warga. Hasil pemeriksaan juga membuktikan bahwa pelaku telah mengaku memerkosa korban sebanyak dua kali.
“Pelaku melakukan aksinya tersebut di sebuah rumah kosong yang terletak di belakang warung dan tak jauh dari rumah korban,” tambah Zaenuri.
Pelaku saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Atas pemerkosaan yang ia lakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan, termasuk sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut,” imbuhnya. (k/red)






