Bali, BeritaTKP.com – KH ,28, seorang perempuan asal Bali bersama dengan 2 orang rekannya terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. KH dan 2 rekannya ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tabanan lantaran terlibat dalam prostitusi online.

“Perempuan yang tinggal sementara di salah satu rumah kos dalam Kota Tabanan ini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tabanan karena terlibat dalam kasus mengeksploitasi secara ekonomi/seksual terhadap anak di bawah umur lewat salah aplikasi media sosial,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (28/10).

Nefli menuturkan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini berawal ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Informasi itu menyebutkan ada salah satu rumah kos-kosan yang sering didatangi oleh para laki-laki tapi tidak menginap secara silih berganti pada setiap harinya.

“Atas dasar informasi ini, tim melakukan penyelidikan ke tempat kos-kosan yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tiga orang, semuanya wanita dan tim langsung melakukan introgasi awal terhadap ketiga wanita tersebut,” jelas Nefli.

Adapun tiga orang yang ditangkap dan diinterogasi itu berinisial KH,28, SA ,33, dan F ,15,. Dari hasil introgasi tersebut dan keterangan para saksi, KH telah mempekerjakan dua wanita berinisial SA dan F sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Dan hasil pemeriksaan identitas tim menemukan bahwa salah satu yang dipekerjakan oleh KH yang berinisial F ternyata masih di bawah umur,” terang Nefli.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh KH adalah menjual SA dan F melalui medsos. Terduga pelaku sebagai pemegang akun memasang tarif untuk saksi F kisaran harga Rp 250 ribu sampai dengan Rp 500 ribu dalam sekali ‘bermain’.

“Saat ini terduga pelaku bernama KH sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses pemberkasan,” ungkap Nefli.

Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku KH dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23Ttahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. KH juga dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RED)