
Trenggalek, BeritaTKP.com – Laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tulungagung dengan seorang wanita bersuami asal Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, kini resmi dicabut.
Setelah pencabutan laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres trenggalek segera menghentikan proses hukum kasus tersebut. “Betul, laporan itu sudah dicabut oleh kedua pelapor, baik itu suami pelaku perempuan maupun dari istri oknum anggota,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Selasa (25/7/2023).
Terkait pencabutan laporan tersebut pihaknya tidak menghalangi karena dugaan perselingkuhan yang dilakukan kedua pelaku merupakan delik aduan murni. “Artinya kalau masing-masing pasangan sudah mencabut laporan maka kasusnya ya akan dihentikan. Namun untuk keputusan itu kami akan lakukan gelar perkara dulu,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika seorang pria ternyata oknum anggota Polres Tulungagung terpergok berduaan dengan wanita yang telah bersuami di wilayah Kecamatan Durenan, Trenggalek. Saat itu kedua orang tersebut digerebek oleh warga saat berduaan di rumah kosong.
Dari penggerebekan itu masing-masing pasangan yang diduga berselingkuh melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek. “Awalnya itu yang mengadu adalah suami dari pelaku perempuan, kemudian istri dari oknum anggota juga ikut mengadu. Kemudian kami terbitkan LP,” kata Agus. (Din/RED)





