AJ, tersangka pencabulan anak tiri di Jember saat diperiksa petugas.

Jember, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AJ (42) di Jember, dijebloskan istrinya sendiri ke polisi lantaran telah memperkosa anak tirinya yang berusia 24 tahun. Mirisnya, korban ternyata mengidao keterbelakangan mental.

Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aipda M Nur Afandi mengatakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi, pada Kamis minggu lalu. “Kalau peristiwanya terjadi Kamis (20/7) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, istri tersangka yang juga merupakan ibu korban ini pergi menghadiri tasyakuran bayi tak jauh dari rumahnya,” kata Afandi, Selasa (25/7/2023) kemarin.

Menurut keterangan ibu korban, sebelum meninggalkan rumah, ia sempat melihat korban sedang menginjak-injak punggung suaminya yang sedang rebahan sambil menonton TV. Karena dinilai hal itu sudah biasa terjadi, ibu korban tanpa rasa curiga lalu pergi meninggalkan keduanya di rumah.

Selang satu jam kemudian, ibu korban yang baru tiba di rumah langsung ditemui korban. Kepada ibunya, gadis itu mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh ayah tirinya yang juga suami ibunya itu di kamar belakang.

Sambil bercerita ke ibunya, korban juga mempraktikkan gerakan dari perbuatan tak senonoh sang ayah tiri. “Begitu ibunya datang, korban langsung bercerita kepada ibunya bahwa ia sudah disetubuhi tersangka. Bahkan, korban bercerita sambil mempraktikkan gerakannya,” terang Afandi.

Mendengar cerita putrinya, sang ibu seketika mengecek celana dalam anaknya dan mendapati bercak darah dalam celana putrinya itu. “Setelah itu, ibu korban datang ke kita dan melapor. Kemudian, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Afandi.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan baru sekali itu saja. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Afandi. (Din/RED)