GRESIK, BeritaTKP – Warga Perumahan Graha Lebani, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengaku dimintai uang sebesar Rp150 ribu setelah melaporkan kebakaran lahan di sekitar pinggir Tol Krian-Bunder kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar).
Uang tersebut disebut sebagai biaya penggantian air yang digunakan petugas saat melakukan pembasahan di lokasi. Pengakuan warga itu kemudian menjadi perhatian setelah Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan bahwa pelayanan pemadaman kebakaran di Kabupaten Gresik tidak dipungut biaya.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.13 WIB. Warga awalnya melihat api di lahan yang berada di sekitar Tol Krian-Bunder dan khawatir kobaran api merembet ke permukiman.
Api Mengarah ke Perumahan
Kondisi angin yang cukup kencang membuat warga semakin khawatir. Sebelum menghubungi Damkar, sejumlah penghuni perumahan bahkan berusaha melakukan pembasahan secara gotong royong untuk mencegah api mendekati rumah.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya mampu menghentikan kobaran api. Warga kemudian mengambil inisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada Damkar Kabupaten Gresik.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keputusan melapor dilakukan semata-mata karena khawatir kebakaran meluas ke kawasan permukiman.
Menurutnya, warga tidak memiliki kepentingan lain terhadap lahan yang terbakar tersebut.
Warga Mengaku Dimintai Rp150 Ribu
Persoalan muncul setelah penanganan kebakaran selesai. Warga tersebut mengaku didatangi petugas Damkar dan diberitahu mengenai adanya biaya penggantian air sebesar Rp150 ribu.
Warga kemudian mempertanyakan dasar permintaan tersebut. Menurut pengakuannya, petugas menyampaikan bahwa air yang digunakan dalam proses pemadaman harus diganti.
Karena saat itu tidak membawa uang, warga meminta agar penyerahan dilakukan di pos depan perumahan. Ia juga menyebut uang tersebut nantinya akan menggunakan kas RT sehingga perlu ada pertanggungjawaban kepada bendahara.
Warga mengaku meminta beberapa orang untuk menyaksikan penyerahan uang tersebut. Ia juga menyimpan dokumentasi sebagai bukti transaksi.
Warga Klaim Pernah Ada Kejadian Serupa
Pengakuan serupa disampaikan warga lainnya berinisial BN. Ia mengaku pernah mengalami kejadian yang hampir sama sekitar satu tahun sebelumnya.
Saat itu, menurut BN, petugas juga sempat meminta uang untuk minum dan rokok setelah menangani kebakaran.
Ia mempertanyakan apakah permintaan tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi pelayanan Damkar.
BN menilai masyarakat yang sedang menghadapi musibah kebakaran seharusnya tidak dibebani dengan permintaan biaya tambahan apabila pelayanan tersebut memang merupakan layanan pemerintah.
Wabup Gresik Tegaskan Damkar Gratis
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif memastikan masyarakat tidak perlu membayar ketika melaporkan kejadian kebakaran kepada Damkar maupun melalui layanan darurat 112.
Ia menegaskan seluruh pelayanan tersebut bersifat gratis.
“Intinya tidak ada bayar apa pun itu bentuknya. Alias gratis,” tegas Alif.
Alif mengatakan Pemkab Gresik akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan permintaan uang yang disampaikan warga tersebut.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan adanya pihak yang meminta biaya dalam pelayanan yang berkaitan dengan Pemkab Gresik.
Menurutnya, laporan masyarakat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Damkar Belum Beri Penjelasan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gresik belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan uang Rp150 ribu tersebut.
Pemkab Gresik kini perlu memastikan duduk perkara sebenarnya, termasuk apakah permintaan tersebut dilakukan oleh petugas resmi dan atas dasar ketentuan apa.
Di sisi lain, masyarakat diimbau melaporkan setiap dugaan pungutan dalam pelayanan pemerintah agar dapat ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh pihak berwenang.(æ/red)