PALI, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang paket COD yang dilakukan oleh seorang kurir ekspedisi. Pelaku berinisial RS (24), warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, PALI, ditangkap setelah menggelapkan uang senilai lebih dari 14 juta rupiah milik PT Barokah Amanah Sentosa.
Kronologi Kejadian
Penggelapan ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 12.40 WIB, di Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Saat itu, RS yang berprofesi sebagai kurir Shopee Express untuk wilayah Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, tidak menyetorkan uang hasil pengiriman 41 paket COD kepada kantor Shopee Express di Talang Ubi, Kabupaten PALI. Total uang yang digelapkan mencapai Rp14.282.703,- (Empat Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Rupiah).
Pihak perusahaan, yang diwakili oleh Randi Septa (35), warga Prabumulih, kemudian mengumpulkan data resi paket yang dibawa oleh RS dan melaporkan kejadian ini ke Polres PALI pada 2 Mei 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 138 / V / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit I Unit Pidana Umum (Pidum), IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K, beserta tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI untuk segera melakukan penyelidikan dan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim bergerak cepat menuju Sungai Ibul dan berhasil menangkap pelaku RS. Setelah diinterogasi, RS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan tersebut. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit jam tangan merk OLEVS warna hitam.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Rencana Tindak Lanjut
Pihak kepolisian akan melengkapi mindik (administrasi penyidikan), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan penyidikan, dan membuat berkas perkara untuk proses persidangan. (æ/red)





