
YOGYAKARTA, BeritaTKP.com – Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengaku mengalami dugaan intimidasi, ancaman, serta penyebaran data pribadi (doxing) setelah menyampaikan kritik terkait polemik mutasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Nabiyla yang merupakan dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM mengatakan, dugaan ancaman tersebut diterimanya melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 14.23 WIB.
Menurutnya, pesan tersebut berisi ancaman dan intimidasi yang disertai penyebaran informasi pribadi miliknya serta keluarganya.
“Saya mendapatkan pesan WhatsApp dari satu nomor ponsel pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 14.23 WIB,” ujar Nabiyla saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Ia menyebut, dalam pesan tersebut juga terdapat informasi mengenai lokasi keberadaannya yang diduga diperoleh melalui data koordinat Google Maps.
“Isinya bernada ancaman dan intimidasi disertai dengan doxing data pribadi dan keluarga saya serta koordinat lokasi atau posisi saya di Google Maps,” ungkapnya.
Diminta Hapus Unggahan di Media Sosial
Nabiyla menjelaskan, pengirim pesan tersebut meminta dirinya menghapus unggahan di media sosial X yang berisi kritik terhadap kebijakan Menteri Pekerjaan Umum terkait mutasi internal kementerian.
Menurut pengirim pesan, unggahan tersebut telah menyebar luas dan dianggap menimbulkan kegaduhan.
“Pengirim pesan tersebut meminta saya menghapus postingan di media sosial X karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan,” kata Nabiyla.
Unggahan yang dipermasalahkan tersebut berisi pandangannya terkait kebijakan mutasi di lingkungan Kementerian PU.
Lakukan Langkah Hukum
Atas dugaan intimidasi dan penyebaran data pribadi tersebut, Nabiyla menyatakan telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada pemilik nomor yang mengirimkan pesan.
Somasi tersebut dikirim melalui firma hukum yang ditunjuknya. Namun hingga saat ini, menurut Nabiyla, belum ada tanggapan dari pihak yang dituju.
“Terhadap tindakan pengancaman dan doxing ini, saya telah melayangkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor ponsel tersebut melalui sebuah firma hukum. Somasi sudah terkirim dan belum ada tanggapan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian terkait kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan data pribadi, serta dugaan intimidasi terhadap pihak yang menyampaikan kritik di ruang publik.(æ/red)




