
YOGYAKARTA, BeritaTKP.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengambil langkah hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi (doxing) usai menyampaikan kritik terkait kebijakan mutasi ASN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Nabiyla menyatakan, dirinya bersama firma hukum yang ditunjuk telah melayangkan somasi kepada pemilik nomor WhatsApp yang diduga mengirimkan pesan bernada ancaman tersebut.
Somasi itu telah dikirimkan pada Jumat, 17 Juli 2026. Namun hingga kini, menurut Nabiyla, belum ada respons dari pihak yang dituju.
“Kami, saya dan firma hukum kemarin sudah mengirimkan somasi, tetapi belum ada balasan apa pun dari pelaku doxing. Baik kepada saya maupun kepada firma hukum yang saya tunjuk, belum ada tanggapan dari somasi yang dikirimkan,” ujar Nabiyla, Sabtu (18/7/2026).
Nabiyla mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu selama 3×24 jam sejak somasi dilayangkan. Apabila tidak ada itikad baik atau tanggapan dari pihak terkait, ia berencana membawa perkara tersebut ke kepolisian.
“Kami sekarang sedang menunggu 3×24 jam. Jika memang tidak ada tanggapan apa pun, kemungkinan akan masuk ke pelaporan ke kepolisian,” katanya.
Menurut Nabiyla, langkah tersebut dilakukan bukan hanya untuk memperjuangkan hak pribadinya, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera agar tindakan intimidasi, ancaman, dan doxing tidak dianggap sebagai hal yang dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
“Tujuan utamanya memberikan efek jera. Agar menjadi pelajaran bahwa tidak bisa melakukan hal seperti ini, doxing, intimidasi, dan ancaman tanpa ada konsekuensi terhadap pelakunya,” tegasnya.
Berawal dari Kritik Mutasi ASN Kementerian PU
Sebelumnya, Nabiyla mengungkapkan dirinya menerima pesan dari nomor tidak dikenal pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 14.23 WIB.
Pesan tersebut, menurutnya, berisi ancaman dan intimidasi yang disertai penyebaran data pribadi miliknya serta keluarganya.
“Saya mendapatkan pesan WhatsApp dari satu nomor ponsel pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 14.23 WIB,” ujar Nabiyla.
Ia juga menyebut pengirim pesan turut menyertakan informasi mengenai lokasi keberadaannya melalui koordinat Google Maps.
“Isinya bernada ancaman dan intimidasi disertai dengan doxing data pribadi dan keluarga saya serta koordinat lokasi atau posisi saya di Google Maps,” jelasnya.
Dalam pesan tersebut, pengirim meminta Nabiyla menghapus unggahan di akun media sosial X yang berisi kritik terhadap kebijakan Menteri Pekerjaan Umum terkait mutasi internal kementerian.
Menurut pengirim pesan, unggahan tersebut telah viral dan dianggap menimbulkan kegaduhan.
“Pengirim pesan tersebut meminta saya menghapus postingan di media sosial X karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan,” ungkap Nabiyla.
Somasi Menjadi Langkah Awal
Setelah menerima pesan tersebut, Nabiyla kemudian mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor yang diduga melakukan intimidasi.
Somasi tersebut dikirim melalui firma hukum yang ditunjuknya sebagai langkah awal sebelum kemungkinan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap seseorang yang menyampaikan pendapat dan kritik di ruang publik, serta menyangkut perlindungan data pribadi.
Hingga saat ini, Nabiyla masih menunggu respons atas somasi yang telah dilayangkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(æ/red)




