SURABAYA, BeritaTKP.com – Penadah barang curian dari tersangka CA dan Z yang melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor di rumah indekos yang berada di Kapas Madya 3H Surabaya, beberapa waktu yang lalu.
Tersangka tersebut berinisial NH yang berperan sebagai penjual barang hasil curian dari CA dan Z. Kejadian itu berawal dari CA yang meminjam motor tetangga kos yaitu PPE untuk membeli cat ditoko bangunan yang tak jauh dari tempat kos mereka. Tanpa diketahui si pemilik CA ternyata telah menggandakan kunci motor PPE untuk dibawa kabur keesokan harinya.
Dan pada keesokan harinya CA dan Z melancarkan aksinya dengan Z sebagai eksekutor. Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi mengatakan kronologi penangkapan dari tersangka NH yang merupak komplotan dari CA dan Z.
“1 lagi pelaku pencurian di indekos Kapas Madya 3H, Surabaya, telah berhasil diamankan. Tersangka inisial NH (22) berprofesi sebagai penjual nasi,” ujarnya.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari dan bisa ditangkap saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada tanggal 31 Mei 2022,” sambungnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HandPhone Vivo Y93 Warna Biru, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna merah, Nopol L 2449 TO.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan tahun penjara),” tutupnya. (RED)






