DEPOK, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor Bojongsari mengungkap modus unik sindikat pengedar narkoba di wilayah Depok yang menyamarkan transaksi sabu dengan menggunakan kode nama hewan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 1,2 kilogram senilai sekitar Rp1 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial G (29), A (27), dan W (40) ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Sawangan dan Bojongsari. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi cukup lama di wilayah Depok.

“Ketiga tersangka kami amankan di tiga lokasi berbeda. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 1,2 kilogram,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, Rabu (31/12/2025).

Modus Kode Nama Hewan

Untuk mengelabui aparat dan masyarakat, para pelaku menggunakan kode nama hewan dalam setiap transaksi narkoba. Sabu dibagi ke dalam beberapa ukuran sesuai permintaan pembeli.

“Tersangka mengemas sabu dengan istilah paket kelinci, kambing, dan sapi sebagai sandi transaksi,” jelas Fauzan.

Rinciannya:

  • Paket Kelinci: ±0,12 gram
  • Paket Kambing: ±0,30 gram
  • Paket Sapi: ±0,80 gram

Kode tersebut digunakan agar isi percakapan tidak mudah dipahami oleh pihak lain.

Sistem Tempel

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan narkoba di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

“Barang ditaruh di suatu tempat, kemudian difoto dan lokasi dibagikan kepada pembeli,” ungkap Fauzan.

Narkoba tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bojongsari.

Peran dan Keuntungan Tersangka

Dalam pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda:

  • G mengaku telah mengedarkan sabu selama satu tahun dengan upah Rp7 juta per 100 gram.
  • A menerima upah Rp1–3 juta setiap kali berhasil menyalurkan sabu dari pemasok.
  • W berperan sebagai kurir selama empat bulan dengan upah Rp1,5 juta per 100 gram.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama dan jaringan lainnya,” tegas Fauzan.(æ/red)