Jawa Barat, BeritaTKP.com – Komplotan spesialis perampokan minimarket berhasil dibekuk polisi. Salah satu dari pelaku adalah ketua RW di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kelima tersangka berinisial AES alias RW ,46, HS ,29, D ,39, H alias Gorgon ,41, OYL alias Oom ,41,. Polisi meringkus para pelaku setelah melakukan aksi untuk yang kesembilan kalinya.

“Kami berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian toko atau minimarket. Ada lima orang, mereka berasal dari Bandung dan Banten,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (13/12/2021).

Hendra mengungkapkan satu dari lima tersangka yaitu AES merupakan ketua RW di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kemudian, ada pula tiga residivis.

Para residivis itu diketahui sudah merencanakan aksi pencurian semenjak mereka bertemu di lapas. Selepas menghirup udara bebas, pada tahun 2020 silam, mereka langsung berkomplot untuk melancarkan aksi pencurian yang sudah mereka rencanakan.

“Ada juga di antara pelaku merupakan perangkat kampung, sebagai ketua RW di Kabupaten Bandung. Bertemunya di Lapas di Banten kemudian mereka merencanakan sesuatu kegiatan membobol minimarket,” tutur Hendra.

Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali, dan lima di Kabupaten Bandung. Saat melancarkan aksinya, mereka merusak pintu minimarket tersebut dengan sebuah kunci raja dan linggis.

Selain membawa sejumlah barang jualan, mereka pun membawa kabur sebuah brankas. “Intinya mereka masuk ke dalam untuk membobol brankas, kemudian mengambil barang-barangnya,” ucapnya.

Selain itu, mereka pun sering kali menggunakan mobil sewaan agar sulit dilacak oleh polisi. Aksi terakhir komplotan perampok itu berhasil diungkap polisi. Ada satu pelaku yang mencoba melawan petugas polisi saat akan diamankan.

Polisi pun terpaksa harus menembak betis satu pelaku yang mencoba melawan itu. Kawanan perampok itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

“Ada satu orang akibat melawan petugas diberikan tindakan tegas,” ujar Hendra. (RED)