SEMARANG, BeritaTKP.com – Pihak  kepolisian memastikan S ,23, seorang wanita hamil yang tewas di indekos Semarang, Jawa Tengah dibunuh oleh kekasihnya Agung Dwi Saputra ,18,. Wanita malang yang tengah hamil 8 bulan itu meregang nyawa di tangan kekasihnya karena merasa terganggu saat asyik bermain ponsel.

Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Jumat (20/8) lalu pukul 10.30 wib. Sejoli ini sudah tiga bulan tinggal berdua disalah satu indekos di Jalan Condrokusumo, Semarang Barat yang akhirnya menjadi tempat eksekusi bagi S.

Agung saat diamankan petugas.

“Waktu itu saya sedang main HP, menonton YouTube,” papar Agung di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).

Pemicu pembunuhan itu ternyata karena Agung mengaku kesal gegara kerap dimintai tolong kekasihnya yang sedang hamil tua itu. Hingga akhirnya dia gelap mata dan tega membunuh wanita yang sudah setahun dipacarinya itu dengan brutal.

“Karena saya sering dimintai tolong, meminta mengambilkan barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju atau disuruh bantuin ke kamar mandi,” terang Agung.

Hubungan Agung dengan korban ternyata juga tidak mendapatkan restu dari orang tuanya. Dia pun mengaku nekat kabur dengan S yang ditemuinya di Solo, dan menetap di Semarang sejak 3 bulan yang lalu.

“Orang tua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya. Saya disini bekerja sebagai tukang rosok, baru lulus SMA di Solo lalu ke Semarang,” ujar Agung.

Di lokasi yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebutkan korban S tewas karena mati lemas. Ditemukan luka bekas bekapan, cekik, dan memar dibagian tubuh korban.

“Pertama diduga korban adalah mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut. Kedua, terdapat resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan kepala korban ke benda keras atau kemungkinan dinding. Saat kejadian pelaku juga menginjak-injak dari dada dan perut korban,” jelas Irwan.

Selain itu, dari pemeriksaan polisi pelaku sempat berulang kali minta korban menggugurkan kandungannya. Hingga akhirnya pelaku gelap mata saat kekasihnya itu minta tolong dan membuatnya terganggu saat sedang asyik bermain ponselnya.

Untuk menutupi perbuatan kejinya, Agung pun sempat berlagak meminta tolong kepada tetangga indekos mereka. Kala itu, ada salah seorang tetangga indekosnya yang kemudian menghubungi polisi.

“Dia minta bantuan ke tetangga kamarnya, seolah-olah menyampaikan bahwa pacar dari tersangka ditemukan meninggal ketika tersangka sedang tidur, jadi menyampaikannya begitu kepada tetangga kiri kanan kos,” terang Irwan.

Atas perbuatannya Agung dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Agung terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(RED)